Pendahuluan
Rancangan Undang-Undang
Pendidikan Tinggi (RUU PT) telah selesai digodog, dan sekarang masuk tahap
dengar pendapat sampai resmi disahkan menjadi undang-undang. RUU PT ini
diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di
Indonesia, setelah UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) resmi dicabut oleh Mahkamah
Konstitusi. Akankah RUU ini mampu menjawab persoalan pendidikan tinggi agar
mampu berjalan sesuai tugas dan fungsinya?
Apakah hanya sekedar menjawab
beberapa persoalan dalam UU BHP dan membuka penjajahan pendidikan tinggi
Indonesia lebih luas lagi?
Timbangan RUU PT
Dasar pertimbangan RUU
PT sebagaimana yang tertulis dalam draft adalah sebagai berikut:
a.
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.
bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari sistem pendidikan nasional,
pendidikan tinggi
memiliki peran strategis dalam pembudayaan
dan pemberdayaan bangsa Indonesia;
c.
bahwa untuk meningkatkan daya
saing bangsa dalam menghadapi globalisasi
dalam segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi
yang mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang
menguasai ilmu, teknologi, dan seni, mandiri,
kritis, inovatif, kreatif, toleran,
demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk
kepentingan nasional;
d.
bahwa untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan
berkelanjutan diperlukan pendidikan tinggi untuk
mengembangkan ilmu, teknologi, dan/atau seni, bagi
kemajuan, kemandirian, dan daya saing bangsa;
Ada beberapa hal yang
menarik untuk diperhatikan lebih. Yaitu penggunaan kalimat
“…mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional…”. Sepintas memang tampak biasa dan
benar adanya. Namun penggunaan kalimat itu sangat bisa diarahkan pada pemaknaan
bahwa amanah pemerintah adalah dalam ranah pengupayaan dan penyelenggaraan. Hal
ini tentu memiliki makna yang cukup berbeda jika kalimat yang digunakan jelas
sebagaimana fungsi Negara dalam pelaksanaan pendidikan. Yaitu Negara
(pemerintah) wajib dan memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan system
pendidikan nasional. Sehingga terlihat bahwa Negara bertanggung jawab penuh
dalam pelaksanaan pendidikan. Cara pandang ini tentu akan sangat mempengaruhi
dalam pengaturan pelaksanaan pendidikan, khususnya pengurangan peran pemerintah
dalam pelaksanaan pendidikan. Dimana pola ini merupakan salah satu ciri dari
neoliberalisme yaitu pengurangan peran pemerintah, pasar bebas, dan
individualism.
Pertimbangan lain yang
terlihat adalah suasana penyiapan untuk mampu bersaing dalam arus globalisasi.
Dengan globalisasi, setiap Negara dipaksa untuk membuka pasar (sector-sektor)
dalam negerinya ke dunia internasional. Setiap Negara (tanpa memperhatikan kuat
lemahnya) bebas bersaing untuk mengakses ataupun menguasai sector yang
diglobalkan (diliberalkan). Sehingga memang salah satu konsekuensi dari
globalisasi adalah peliberalan sector-sektor tertentu. Baik barang ataupun
jasa. Langkah-langkah ini sudah cukup terasakan di Indonesia. Sehingga sebutan
ataupun pengungkapan “Indonesia makin liberal” sudah cukup sering kita
dengarkan.
RUU PT: Kokohkan
Liberalisasi Pendidikan Tinggi Indonesia
Pada Bab V tentang
Perguruan Tinggi Asing dan Kerjasama Internasional secara jelas dibukanya kran
liberalisasi pendidikan tinggi. Pasal 73 ayat (1) disebutkan : Perguruan Tinggi
Asing dapat membuka Program Studi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedangkan Pasal 74 menyebutkan : (1)
Perguruan Tinggi
dapat melaksanakan kerjasama
internasional.
(2) Kerjasama
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan antara lain:
a.
pertukaran dosen dan mahasiswa;
b.
pengembangan kurikulum;
c.
pelaksanaan kerjasama program studi;
d.
pengembangan organisasi; dan/atau
e.
penelitian.
Arahan Internasional :
Liberalisasi Sektor Jasa
Liberalisasi jasa
pendidikan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh Negara maju. Karena
liberalisasi sector ini memberikan keuntungan yang sangat besar[1]. Disebutkan
oleh Effendi bahwa ada 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $ 14
milyar atau Rp. 126 trilyun. Di Inggris sumbangan pendapatan dari ekspor
jasa pendidikan mencapai sekitar 4 persen
dari penerimaan sector jasa Negara tersebut.
Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Exports
mengungkapkan bahwa pada 1994 sector jasa
telah menyumbangkan 70 persen pada PDB
Australia, menyerap 80 persen tenaga kerja
dan merupakan 20 persen dari ekspor total
negara Kangguru tersebut, Sebuah survey
yang diadakan pada 1993 menunjukkan bahwa
industri jasa yang paling menonjol
orientasi ekpornya adalah jasa komputasi,
pendidikan dan pelatihan. Ekpor
jasa pendidikan dan pelatihan
tersebut telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar pada 1993. Fakta
tersebut dapat menjelaskan mengapa Negara maju sangat getol menuntut adanya
liberalisasi jasa pendidikan melalui WTO. Negara-negara anggota WTO akan terus
ditekan untuk menandatangani General Agreement on Trade in Services(GATS)
yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan
kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan
tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya.
Sejak tahun 1995
Indonesia menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya semua
perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral. Dan tentunya Indonesia juga
harus menyepakati untuk meliberalkan sector pendidikannya. Ada dua factor
kenapa Indonesia sangat ditarget untuk meliberalkan sector jasa pendidikan.
Pertama: Indonesia memiliki penduduk yang besar, sekitar 215 juta dengan
partisipasi pendidikan tinggi rendah. Kedua Perhatian pemerintah pada sector
pendidikan lemah, sehingga mutu pendidikan secara umum rendah. Kondisi ini
menjadikan Indonesia menjadi incaran Negara-negara eksportir jasa pendidikan
dan pelatihan. Di satu sisi SDM-SDM tersebut menjadi tenaga kerja yang murah
bagi mereka (negara-negara maju tersebut). Untuk mengoptimalkan ini, peran
Negara dalam pengaturan urusan masyarakat terus diminimalkan. Baik dalam
pendidikan ataupun penyediaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan.
Ada enam Negara yang
sangat menuntut Indonesia untuk meliberalkan sector jasanya. Amerika,
Australia, Jepang, Korea, China, dan Selandia Baru. Sub-sektor jasa yang ingin
dimasuki adalah pendidikan tinggi, pendidikan seumur hayat, pendidikan
vocasional, dan profesi.
Konspirasi Liberalisasi
pendidikan Tinggi
Melihat strategisnya
liberalisasi pendidikan oleh Negara-negara berkembang (dalam hal ini
Indonesia), maka sangat dimengerti “pemaksaan/penekanan” agar hal ini segera
terwujud terus dilakukan. Untuk memuluskan agenda besar ini dilibatkanlah
actor-aktor kunci dalam proses Konspirasi PT ini. Meliputi :
1.
Negara-negara kapitalis
Negara-negara inilah
sebagai actor utama dengan besarnya kepentingan mereka.
2.
Lembaga-lembaga Internasional (IMF, WTO, Bank Dunia)
Lembaga-lembaga
internasional yang berperan strategis dalam liberalisasi pendidikan tinggi
adalah tiga lembaga multilateral yang oleh Richard Peet (2002) disebut
sebagai The Unholy Trinity (Tiga Serangkai Penuh Dosa), yaitu
IMF, Bank Dunia dan WTO. Regulasi yang dikeluarkan ketiga lembaga tersebut
secara perlahan tapi pasti akan mengakibatkan komodifikasi dan komersialisasi
segala sesuatu yang dianggap berharga seperti : air, bahan pangan, kesehatan,
karya seni, dan ilmu pengetahuan, apalagi teknologi. Semua itu terjadi terutama
melalui proses marjinalisasi kekuasaan dan otoritas negara-negara Dunia Ketiga
di dalam pengaturan ekonomi nasional mereka.
WTO akan terus menekan
negara-negara anggotanya untuk menandatanganiGeneral Agreement on Trade in
Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa,
antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa
akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa
lainnya.
3.
Korporasi Multi Nasional (MNC/TNC)
Aktor ketiga ini secara
langsung atau tidak memainkan peran penting dalam globalisasi, termasuk di
dalamnya liberalisasi pendidikan tinggi. Berbagai MNC/TNC akan memanfaatkan
pendidikan tinggi untuk mendapatkan tenaga kerja (SDM) yang murah dan pro
kapitalis. Di sisi lain, perguruan tinggi akan dapat memanfaatkan MNC/TNC
sebagai tempat magang dan sumber dana.
4.
Pemerintah Dunia Ketiga
Berperan sebagai
pembuka pintu dan pemberi payung hukum jalannya konspirasi liberalisasi
pendidikan tinggi tersebut.
Dampak Destruktif
Liberalisasi Pendidikan Tinggi
1. Dampak
Ideologis
Pendidikan memiliki
fungsi yang sangat besar dalam penanaman pemikiran dan nilai-nilai yang ingin
ditanamkan oleh suatu bangsa. Dengan masuk dan bekerjasamanya dalam ranah
strategis seperti kurikulum, akan diindikasikan kuat penanaman
pemikiran-pemikiran barat terus ditancapkan.
2. Dampak Politik
Pendidikan berfungsi
sebagai tempat lahir dan berkembangnya ilmu pengetahuan untuk pemecahan
persoalan bangsa. Dengan adanya liberalisasi PT sangat dimungkinkan besarnya
pengaruh pemikiran barat dalam penyelesaian persoalan bangsa.
3. Dampak Ekonomi
Hal ini berdampak pada
mahalnya biaya pendidikan. Meskipun dalam RUU PT sudah disebutkan bahwa biaya
yang ditanggung mahasiswa adalah maximal sepertiga dari seluruh biaya
operasional PT. Namun mekanisme ini dipastikan belum menjamin mudahnya akses
pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat
4. Dampak Sosial
Dampak ini mengakibtkan
kesenjangan kaya dan miskin semakin terbuka lebar
Menghentikan
Liberalisasi PT
Bahaya destruktif
liberalisasi PT sangatlah besar. Bahakan terkait kedaulatan Negara. Karena itu
pembiaran terhadapnya merupakan pembiaran terhadap hancurnya negeri ini. Upaya
serius untuk menghentikan menjadi sebuah kewajiban. Oleh semua pihak. Harus
diseriusi dan sabar menjalani prosesnya. Karena penghentiannya tidaklah mudah.
Mengingat bacaan persoalan ini melibatkan berbagai actor yang sifatnya
mengglobal (kokohnya penerapan kapitalisme).
Upaya yang dilakukan
haruslah dengan perwujudan perubahan pemikiran dan pemunculan kesadaran yang
benar pada seluruh segmen masyarakat. Sehingga diharapkan dorongan penolakan
pada penerapan kapitalisme sang perusak pendidikan akan terwujud. Di satu sisi
dorongan penerapan kehidupan Islam akan menguat pula. Upaya penyeruan
dilakukan:
(1) kepada masyarakat. Memberikan penyadaran kepada masyarakat, khususnya
masyarakat kampus agar lebih menyadari kondisi yang terjadi. Tujuannya adalah
agar mereka sadar terjadinya penjajahan melalui liberalisasi pendidikan.
Langkah yang ditempuh adalah membongkar konspirasi jahat di balik liberalisasi
pendidikan tinggi, menjelaskan bahaya-bahayanya, dan berusaha memberikan strategi
untuk melawannya.
(2) kepada pemerintah. Memberikan kritik-kritik atas tindakan pemerintah
yang tega menjadi komprador asing atau agen penjajah dalam liberalisasi
pendidikan tinggi ini. Tujuannya agar pemerintah berhenti menjadi agen penjajah
dan pengkhianat umat, serta kembali berpihak pada kepentingan umat.
(3) kepada DPR. Memberikan kritik-kritik dan tekanan atas sikap DPR
yang mengesahkan berbagai UU yang jahat dan konspiratif demi kedaulatan asing
seraya menghancurkan kedaulatan bangsa sendiri. Tujuanya agar DPR berhenti
sebagai badan legislatif yang mengesahkan UU rekayasa penjajah dengan
mengatasnamakan rakyat.
(4) kepada
negara-negara kapitalis, MNC/TNC, dan lembaga-lembaga internasional. Menyampaikan kutukan, protes keras, dan kritik.
Tujuannya agar mereka menghentikan kejahatan mereka melakukan imperialisme yang
kejam atas umat manusia melalui liberalisasi pendidikan tinggi.
Selain itu secara
pemikiran ideology juga disampaikan, meliputi:
(1) terhadap
neoliberalisme (kapitalisme). Memberikan kritik-kritik karena dari segi fakta
ideologi ini sangat berbahaya dan dari segi normatif sangat bertolak belakang
dengan Islam. Tujuannya agar manusia hilang kepercayaannya (trust, tsiqah)
pada ideologi kafir yang sangat berbahaya ini.
(2) terhadap imperialisme. Menjelaskan kepada umat bahwa liberalisasi
pendidikan adalah bagian dari imperialisme Barat. Imperialisme sendiri
merupakan metode baku dalam penyebarluasan sekularisme. Tujuannya adalah untuk
menghancurkan dan menghentikan imperialisme, dengan cara membongkar aksi
imperiliasmenya dan menghancurkan sekularisme sebagai titik tolaknya. Sebab
imperialisme tidak akan dapat dihancurkan tanpa menghancurkan sekulerisme, yang
merupakan dasar ideologi (qa’idah fikriyah) bagi ideologi kapitalisme.
(3) terhadap ideologi
Islam. Menjelaskan
kepada umat bahwa ideologi yang benar adalah ideologi Islam, sebagai alternatif
setelah umat tidak percaya lagi kepada ideologi kapitalisme. Tujuannya agar
umat manusia percaya pada ideologi Islam dan mau memperjuangkan perwujudannya
dalam realitas. Dan karena ideologi Islam tidak akan terwujud tanpa negara
Khilafah, maka umat pun wajib dipahamkan akan urgensi keberadaan Khilafah
demi terwujudnya ideologi Islam di muka bumi.
(4) terhadap sistem
pendidikan Islam. Menjelaskan kepada
umat bagaimana sistem pendidikan Islam dalam negara Khilafah. Termasuk juga
perlu dijelaskan bagaimana pembiayaan pendidikan yang gratis dalam sistem
Islam. Tujuannya agar umat memahami sistem pendidikan alternatif yang baik,
sebagai pengganti sistem pendidikan sekarang yang sekuler dan bobrok, dan
mahal. Dalam konteks kekinian, pembiayaan pendidikan yang gratis dari negara
sesungguhnya amat dimungkinkan. Dapat dilakukan berbagai langkah untuk mencari
sumber pembiayaannya, antara lain penghapusan/pengurangan utang luar negeri,
mengoptimalkan potensi pendapatan sumber daya alam, serta penegakan hukum yang
tegas (misalnya menghapuskan korupsi dan illegal loging).
[ Allahu a’lam
bishshowab]
Oleh Anisah Rahmawati,
aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Ditulis oleh:
Ismail Mujaddid™ - Sabtu, 28 Juli 2012 - Rating: 5
Terima kasih sudah membaca artikel kategori Download
dengan judul RUU PT : Pengokohan Liberalisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia, Bagaimana Menghadapinya?. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://reshuffle-blog.blogspot.com/2012/07/ruu-pt-pengokohan-liberalisasi.html. Jangan lupa share ke teman-teman ya.
Belum ada komentar untuk "RUU PT : Pengokohan Liberalisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia, Bagaimana Menghadapinya?"
Posting Komentar